TOP NEWS

Silahkan cari apa yang anda perlukan

Sabtu, 25 Oktober 2014

Tugas 5 softskill



BAB 1
Pendahuluan

Latar Belakang

Koperasi merupakan suatu organisasi ekonomi yang berlandaskan hukum dan berasaskan kekeluargaan dan lebih mementingkan kepentingan bersama.

Koperasi juga merupakan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi yang berusaha memajukan kesejahteraan anggota-anggotanya.

Koperasi itu bermacam – macam, ada koperasi simpan pinjam maupun koperasi syariah. Keduanya memiliki persamaan maupun perbedaannya. Dan pastinya masing – masing mempunyai kelebihan masing – masing.

Seperti halnya koperasi simpan pinjam lebih mengarah ke koperasi konvensional, sedangkan koperasi syariah mengarah pada syariah atau sesuai aturan agama.

Untuk itu dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut menganai kedua koperasi tersebut. Kemudian dengan itu penulis ingin memberikan judul makalah ini “Koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah”. Penulisi juga berharap dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca tentang kedua koperasi tersebut agar berguna dalam kehidupan sehari - hari.


Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan yang dapat dibuat adalah sebagai berikut :

·         Apa itu koperasi ?
·         Jelaskan Konsep, Prinsip dan Aliran Koperasi !
·         Apa itu koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Syariah ?
·         Apa perbedaan Koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah ?

Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :

1.      Menjelaskan tentang koperasi
2.      Menjelaskan konsep, prinsip dan aliran koperasi
3.      Menjelaskan koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah melalui artikel
4.      Menganalisis persamaan dan perbedaan koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah melalui artikel

Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi :
Penulis
Karena dengan tugas ini dapat menambah pengetahuan serta wawasan bagi si penulis mengenai koperasi mulai dari konsepnya maupun prinsip-prinsipnya dan juga mengenai macam – macam koperasi seperti koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah.

Masyarakat
Masyarakat juga dapat mengetahui mengenai koperasi mulai dari konsepnya maupun prinsip-prinsipnya dan juga mengenai macam – macam koperasi seperti koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah, sehingga dapat berguna di kehidupannya.



BAB 2
Kajian Pustaka

Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpula. Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.

Jadi dapat diartikan koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.

Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


Konsep Koperasi

·         KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

v  Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
2.      Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3.      Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

v  Dampak Langsung Koperasi

Terhadap Anggotanya

1.      Promosi kegiatan ekonomi anggota
2.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,  pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

v  Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota

1.      Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

·         KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis-komunis

·         KONSEP KOPERASI NEGARA  BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya

Aliran Koperasi

v  Aliran Yardstick
v  Aliran Sosialis
v  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri

Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara- negara barat dimana industri berkembang dg pesat.  Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,  Belanda dll.

Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang  paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar  iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Koperasi Simpan Pinjam

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.

Prinsip Koperasi Simpan Pinjam

Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalu Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

Prinsip Koperasi:
·         Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoperasian.
·         Kerjasama antar koperasi.
Manfaat Koperasi Simpan Pinjam
·         Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit.
·         Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota.
·         Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan.

Koperasi Syariah

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.

Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.


Nilai-nilai Koperasi

Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.              Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.             Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.              Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.             Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.              Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.              Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.             Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Tujuan Koperasi Syariah

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:

a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.       Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.       Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota


Analisis & Pembahasan

Artikel 1

Koperasi Simpan Pinjam Dan Pengelolaannya

Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.

Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.

1.      Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2.      Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.

Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.

Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1)      Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

2)      Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

3)      Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.


4)      Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.


Artikel 2

Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Pengertian Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).

Unit Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut UJKS, adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.

Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah

Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
(1)   Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang memenuhi persyaratan untuk mejadi anggota koperasi dan orangorang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

(2)   Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan kepada anggotanya.

(3)   Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002  tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :

a.       berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti photocopy KTP seluruh anggota;
b.      surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan KoperasiJasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
c.       setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi;
d.      rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
e.       nama dan riwayat hidup calon pengelola
f.       keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
g.      Daftar Sarana Kerja yang memuat catatan

Tujuan

Tujuan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :
a.       meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah;
b.      mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya;
c.       meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Analisis

Dari kedua artikel di atas dapat di temukan beberapa persamaan maupun perbedaan antara koperasi simpan pinjam konvensional dan simpan pinjam syariah, diantaranya :

Persamaan :

1.      Jika dilihat dari aspek sumber dana keduanya memiliki persamaan yaitu diperoleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun swasta yang kelebihan dana.
2.      Kemudian prinsipnya sama, yaitu dikelola oleh para anggotannya melalui rapat anggota untuk membentuk pengurus koperasi

Perbedaan :

Perbedaan yang paling mendasar di antara kedua koperasi tersebut adalah pada sistemnya, yaitu sistem yang dimiliki koperasi syariah yaitu  bagi hasil dan system bunga. System bagi hasil (mudharobah) telah dicontohkan oleh rasulullah, sedangkan system bunga member tambahan bagi pihak kreditur (pihak yang memberikan piutang).


Kesimpulan

Dari kajian pustaka yang ada dan juga pembahasan lalu analisis yang dibuat dapat disimpulkan bahwa setiap jenis keperasi itu banyak memiliki persamaan maupun perbedaan. Namun perbedaan dan persamaan tersebut tidak melenceng dari tujuan utama sebuah koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.

Dari koperasi diatas yaitu koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah yang berbeda yang paling mendasar dan mencolok hanyalah terletak pada sistemnya, karena koperasi syariah lebih banyak menggunakan ajaran keagamaan yang diterapkan pada sistem koperasinya.

Oleh karena itu perbedaan – perbedaan tersebut tidak dijadikan masalah, karena setiap koperasi memiliki kelebihan masing – masing tergantung tujuan calon pendiri koperasi ingin seperti apa koperasi yang akan didirikannya, dengan itu dia akan dapat menerapkan sistem pada koperasinya tersebut sesuai kenginan dan tujuannya.


Daftar Pustaka

·         http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan pengelolaanya.html
·         http://rafiqatul-hanniah.blogspot.com/2012/06/koperasi-jasa-keuangan-syariah.html
·         http://riopraset.wordpress.com/2013/11/09/koperasi-simpan-pinjam/


0 komentar: