Koperasi Tingkat Kelurahan
1. Profile
“Koperasi Simpan Pinjam Maju Wijaya”
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya,
disingkat Koperasi Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012
dengan bergerak dalam bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Sesuai dengan terbitnya Undang-Undang
Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012, maka Koperasi Maju menjadi
salah satu koperasi pertama di Indonesia yang menyesuaikan Anggaran Dasarnya
dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.
- Misi
Kepada para pelaku ekonomi UMKM:
Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi
UMKM yang berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya
dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas
saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Kepada para pelaku perubahan (change makers):
Kami adalah mitra bagi para pelaku
perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk
berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku
ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya
dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling
keterkaitan dan tumbuh bersama.
- Visi
Sebagai koperasi dengan nilai universal kami
berjuang menjadi koperasi yang layak menjadi sumber inspirasi di Indonesia
didukung oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas
2. Permodalan
Koperasi
Modal koperasi ini dari Setoran Pokok atau
sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan
mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok merupakan sarana
hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.
3. Pembagian
SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Pembagian SHU dari surplus hasil
usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan
Koperasi Maju dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas
berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran
SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang
dimiliki oleh Anggota.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) adalah bukti
penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana untuk
perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.
4. Pola
Manajemen Koperasi
Terdapat dewan pengawas dan dewan pengurus
koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Anggota.
0 komentar: