Konsep Dan Aliran Koperasi
Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang
Koperasi
merupakan suatu organisasi ekonomi yang berlandaskan hukum dan berasaskan
kekeluargaan dan lebih mementingkan kepentingan bersama.
Koperasi
merupakan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi yang berusaha
memajukan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Koperasi
merukapan suatu usaha yang dimiliki perseorangan atau bersama yang berusaha
untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dalam usahanya.
Koperasi
merupakan badan usaha bersama yang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi suatu Negara agar memiliki perekonomian yang bagus dalam negaranya.
Koperasi
merupakan organisasi bisnis yang pengelolahannya dilakukan secara tertutup
berusaha melayani anggota – anggotanya secara adil dan jujur.
Cara pencapaian
tujuan koperasi disebut manajemen koperasi dengan melakukan kerjasama antar
anggotanya dengan memerhatikan konsep, nilai serta prinsip – prinsip koperasi
secara benar. Kenapa harus memerhatikan hal tersebut, karena suatu koperasi
akan dapat berjalan mulus untuk mencapai tujuannya apabila sudah menentukan hal
tersebut secara tepat dan benar.
Untuk pencapaian
tujuannya koperasi juga harus menentukan sistem manajemen yang baik yang
dilakukan secara bersama – sama dengan anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan
yaitu dengan menerapkan fungsi – fungsi menajemen, seperti perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan untuk bekerja, dan pengawasan / pengendalian.
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka penulis akan memberikan judul makalah ini
“Konsep Dan Aliran Koperasi” , oleh karena itu dalam makalah ini penulis
berharap dapat memberikan pengetahuan yang lebih dalam lagi mengenai konsep dan
aliran koperasi
Batasan Masalah
Batasan dalam
penelitian sangat perlu dikemukakan yang bertujuan agar penelitian dapat lebih
fokus pada pokok permasalahan, tujuan, dan manfaat penelitian
Dalam penelitian
hanya membahas tentang konsep dan aliran koperasi.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, rumusan yang dapat dibuat adalah sebagai berikut :
·
Coba
anda lakukan analisis 3 konsep koperasi dan 3 aliran koperasi apa yang menjadi
kekuatan dan kelemahannya.
·
Menurut
anda konsep koperasi mana yang paling baik.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1.
Mencari
kekuatan dan kelemahan dari 3 konsep dan 3 aliran koperasi
2.
Menentukan
konsep koperasi yang paling baik.
Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi :
1.
Penulis
Karena dengan tugas ini dapat menambah pengetahuan serta
wawasan bagi si penulis mengenai konsep – konsep dan juga aliran – aliran
koperasi.
2.
Masyarakat
Masyarakat juga dapat mengetahui mana konsep keperasi yang
baik untuk dijalankan atau digunakan,
Metodologi
Penelitian
Makalah yang saya buat ini berdasarkan metode studi pustaka.
Metode studi pustaka adalah sebuah metode pada sebuah penelitian yang dilakukan
oleh para peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dari media massa
maupun internet. Kelebihan metode studi pustaka adalah dari referensi yang cukup
lengkap dan bisa diandalkan, sedangkan kekurangannya adalah perlu membaca dan
memahami serta memilah dan memilih sesuai dengan yang kita harapkan. Dalam
penyusunan makalah ini, ada beberapa pengumpulan data yang saya lakukan, yaitu
dengan browsing di internet dan mengembangkan pemikiran atau pendapat saya
sendiri.
Sistematika
Penulisan
Untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas mengenai makalah
ini, maka penulisan tugas makalah ini dikelompokan dalam 4 bab, yang dimana
tiap-tiap bab membahas mengenai materi sebagai berikut :
BAB 1 à PENDAHULUAN
Pada bab ini berisi mengenai latar belakang, batasan
masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode
penelitian serta sistematika penulisan
BAB II à LANDASAN TEORI
Pada bab ini berisi mengenai pengertian koperasi, konsep –
konsep koperasi beserta aliran – aliran koperasi
BAB III à ANALISIS MASALAH DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini dibahas mengenai analisis mengenai konsep dan
aliran koperasi
BAB IV à PENUTUP
Penutup ini berisi mengenai kesimpulan, saran, dan referensi
Bab II
Tinjauan Pustaka
Koperasi
Pengertian Koperasi
Untuk
melakukan kajian dan melakukan analisa tentang koperasi ditinjau dari sudut
pandang manajemen koperasi, maka terlebih dahulu harus memahami konsep dan
pengertian koperasi terutama mencari definisi koperasi yang sesuai dengan
konsep-konsep manajemen dan definisi tersebut secara universal dapat diterima
secara logis.
Banyak
definisi dan pengertian tentang koperasi. Dari akar katanya, koperasi berasal
dari Bahasa Latin coopere atau corporation dalam Bahasa Inggris.
Pengertian koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, co
berarti bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation
adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan
bersama.
Adapun
pengertian koperasi menurut Richard Kohl dan Abrahamson (dalam Ropke, 2003:13)
adalah sebagai berikut: “Koperasi adalah badan usaha dengan kepmilikan dan
pamakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap
badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan
jasa/pelayanan badan usaha itu.”
Sedangkan
Menurut Undang-Undang Perkoperasian Bab 1 pasal 1 tahun 2012 koperasi mempunyai
pengertian sebagai berikut: “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.”
Masih
banyak pengertian koperasi yang bermacam – macam menurut para ahli. Berikut ini
Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
·
Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
·
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah
suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
·
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
·
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
·
Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi
tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Jadi
dapat diartikan koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi
merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama
para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan
keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Pengertian ini
disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi
dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma dan
kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma dan kaidah tersebut
dalam UU tersebut lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi
Indonesia sebagai:
1.
Alat
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya,
2.
Alat
untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat,
3.
Alat
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional, dan
4.
Alat
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Konsep Koperasi
·
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
v Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
1.
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
2.
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
3.
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
4.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
v Dampak Langsung
Koperasi
Terhadap
Anggotanya
1.
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
v Dampak Tidak
Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1.
Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
3.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
·
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis-komunis
·
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan
Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis
: tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi
ke pemilikan kolektif
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1.
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
2.
Aliran
Koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
Aliran Koperasi
v Aliran Yardstick
v Aliran Sosialis
v Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara- negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Perkembangan Koperasi
SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
• 1844 di
Rochdale Inggris, l ahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi
di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze
• 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman
pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan,
diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Manajemen Koperasi
Struktur
organisasi koperasi yang unik membawa konsekuensi bahwa karakteristik manajemen
koperasi pun bersifat khas. Pada dasarnya, karakter manajemen koperasi adalah
model manajemen partisipasi yang memperlihatkan terjadinya interaksi antar
unsur dalam manajemen
koperasi.
Masing-masing unsur ada uraian tugas (job description). Pada setiap
unsur manajemen memiliki lingkup keputusan yang berbeda, meskipun tetap ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
Pakar manajemen
koperasi A.H. Gophar mengemukakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dari tiga perspektif, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut
pandang organisasi, manajemen koperasi pada hakekatnya terbentuk dari tiga
unsur, yaitu
anggota,
pengurus, dan karyawan.
Perlu digaris
bawahi di sini struktur atau alat kelengkapan koperasi (rapat anggota, pengurus
dan pengawas) berbeda dengan unsur manajemen. Alat kelengkapan organisasi
menggambarkan fungsi organisasi. Sedangkan unsur manajemen menjalankann fungsi
manajemen.
Menurut Gophar,
tingkat keberhasilan atau kinerja koperasi sangat ditentukan oleh kualitas
kerjasama sinerji antara pengurus, pengawas, dan pengelola dalam memajukan
organisasi dan usaha koperasi. Dalam operasional, manajemen pengelolaan harus
tetap berpegang teguh pada
prinsip-prinsip
demokrasi koperasi. Dalam pengambilan keputusan, misalnya, harus berdasakan
prinsip satu orang satu suara.
BAB III
Analisis
Dari tinjauan
pustaka di atas penulis dapat menganalisis kekuatan dan kelemahan dari 3 konsep
dan 3 aliran koperasi.
Dari ketiga konsep
yang ada, untuk yang pertama yaitu konsep koperasi barat. Dari konsep yang
pertama ini terdapat kekuatan atau kelebihannya yaitu mencari keuntunguan atau
laba yang sebesar – besarnya, sehingga jika dilihat dari segi modal konsep ini
lebih terjamin dibanding konsep koperasi lainnya, sehingga segala masalah
keuntungan ditanggung bersama – sama. Selain itu untuk kelemahan dari konsep
ini yaitu kurangnya sosialisasi antar sesame anggota karena lebih mementingkan
keuntungan atau laba saja, sehingga menurut saya kebersamaan antar anggotanya
kurang.
Kemudian untuk
konsep yang kedua yaitu konsep koperasi sosialis. Kekuatan dari konsep ini
kesejahteraan masyarakat atau anggotanya terjamin. Dalam mencapai tujuan
koperasi di konsep ini dilakukakan secara bersama – sama, tidak sendiri mulai
dari perencanaan sampai akhir. Sehingga apabila dilihat dari segi
keuntungannya, setiap anggota pasti terjamin. Lalu untuk kelemahan dari konsep
ini yaitu mungkin laba yang dapat dihasilkan tidak begitu banyak apabila
dibandingkan konsep yang pertama tadi.
Dan untuk konsep
yang terakhir yaitu konsep koperasi Negara berkembang. Dilihat dari namanya
saja sudah dapat terlihat bahwa konsep ini banyak digunakan oleh negara –
negara yang sedang membangun perekonomian negaranya. Kemudian untuk kekuatan
dari konsep ini pemerintah ikut campur tangan, sehingga kondisi social ekonomi
anggota koperasinya dapat terjamin kondisi kehidupannya. Kemudian juga kondisi
ekonomi di negara tersebut juga menjadi prioritasnya. Lalu untuk kelemahannya
yaitu koperasi tersebut tidak dapat diurus sendiri, sehingga tidak ada
keleluasaan di dalamnya karena masih di kontrol pemerintah.
Aliran koperasi
juga terbagi menjadi 3 yaitu, aliran koperasi yardstick, aliran sosialis, dan
aliran persemakmuran.
Di aliran yang
pertama ini yaitu aliran yardstick. Aliran ini lebih banyak dianut negara maju
dengan perkembangan industry yang pesat. Kekuatan dari aliran ini dapat dilihat
dari kondisi keuntungannya atau labanya, karena aliran ini lebih mementingkan
keuntungan atau labanya seperti konsep koperasi barat. Dengan aliran ini dapat
lebih cepat memajukan industry suatu negara. Lalu untuk kelemahannya aliran ini
jika koperasi jatuh atau bangkrut di tengah jalan pemerintah tidak bertanggung
jawab atas kejadian tersebut, itu sudah menjadi tanggung jawab anggotanya
sendiri.
Untuk aliran
yang kedua yaitu, aliran sosialis. Kelebihan dari aliran ini anggotanya
terjamin kesejahteraannya. sehingga anggotanya lebih mudah untuk bersatu.
Kelemahannya tidak mementingkan memperoleh laba maksimal sehingga penghasilan
laba tidak terlalu banyak.
Dan yang
terakhir adala aliran persemakmuran. Kekuatan aliran ini kondisi koperasi
semakin terjamin karena pemerintah bertanggung jawab didalamnya. Dan juga
kualitas ekonomi juga semakin meningkat apabila menggunakan aliran ini. Lalu
untuk kelemahan aliran ini adalah pengurus kurang leluasa dalam menjalankan
usaha koperasinya, sehingga dalam memperoleh laba tidak dapat maksimal.
Dari ketiga
konsep di atas menurut penulis konsep yang lebih baik adalah yang ketiga,
karena di konsep tersebut walaupun masih ada ikut campur oleh pemerintah tidak
menutup kemungkinan koperasi dapat memperoleh laba yang besar. Kemudian alasan
lainnya apabila suatu koperasi menggunakan konsep ini dan jatuh di tengah jalan,
itu masih dapat di handle atau di kontrol pemerintah, sehingga koperasi
tersebut dapat berjalan kembali.
BAB IV
Kesimpulan, Saran & Referensi
Kesimpulan
Dalam tinjauan
pustaka terdapat macam – macam konsep dan aliran koperasi. Namun diantarannya
itu memiliki kekuatan dan kelemahan yang berbeda masing – masing. Oleh karena
itu untuk dapat mencapai tujuannya sebuah koperasi harus pintar dalam memilih
konsep dan aliran yang ingin dipakainya, agar dipertengahan usahanya tidak
mengalami keterpurukan atau bangkrut. Sebagai contoh untuk koperasi yang ingin
mencari laba atau keuntungan sangat cocok menggunakan konsep koperasi barat dan
aliran yardstick yang dominan digunakan oleh negara – negara kapitalis. Jadi
semua konsep dan aliran koperasi tersebut dapat berguna ke depannya apabila
sesuai dengan tujuan koperasinya.
Saran
Adapun saran-saran yang dapat disampaikan penulis
diantaranya :
·
Sebuah
koperasi harus memiliki sistem manajemen koperasi yang baik agar kedepannya
tidak terjadi masalah
·
Sebuah
koperasi harus dapat memilih konsep maupun aliran koperasi yang tepat
·
Sebuah
koperasi setidaknya memiliki rencana cadangan apabila di tengah jalan terjadi
hal yang tidak diinginkan
·
Meningkatkan
kualitas dan mutu koperasi
·
Sebuah
koperasi setidaknya selain mementingkan laba juga mementingkan kesejahteraan
anggotanya
Referensi
·
Sitio,
Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
·
Harsono,
Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
·
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
· http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
·
http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/
·
http://fatih-io.biz/definisi_dan_pengertian_koperasi_menurut_para_ahli.html
0 komentar: