Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Contoh Perhitungannya
Pengertian
SHU
Ditinjau dari
aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revnue [TR]) dengan biaya –
biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
· Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simpanan per anggota
6.
Omzet
atau volume usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
·
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
· Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa
= Va
x JUA + S a x JMA
------- ------
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaks Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Prinsip - prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp
150.000
|
|
Rp 1.000.000
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
·
Transaksi
Anggota Rp 400.000
·
Transaksi
Non Anggota Rp 18.500
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.
Cadangan
: 40% X 400.000 ; Rp
18.500
2.
Jasa
Anggota : 40 % X 400.000 :
Rp 18.500
3.
Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp
10.000
4.
dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
5.
dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
6.
dana
Sosial : 5 % X 400.000 :
Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
·
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp
345.420.000
total
transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian
jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp
55.580 = Rp 187.200;.
0 komentar: