Tugas 5 softskill
BAB 1
Pendahuluan
Latar Belakang
Koperasi
merupakan suatu organisasi ekonomi yang berlandaskan hukum dan berasaskan
kekeluargaan dan lebih mementingkan kepentingan bersama.
Koperasi juga merupakan
suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi yang berusaha memajukan
kesejahteraan anggota-anggotanya.
Koperasi itu
bermacam – macam, ada koperasi simpan pinjam maupun koperasi syariah. Keduanya
memiliki persamaan maupun perbedaannya. Dan pastinya masing – masing mempunyai
kelebihan masing – masing.
Seperti halnya
koperasi simpan pinjam lebih mengarah ke koperasi konvensional, sedangkan
koperasi syariah mengarah pada syariah atau sesuai aturan agama.
Untuk itu dalam
makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut menganai kedua koperasi tersebut.
Kemudian dengan itu penulis ingin memberikan judul makalah ini “Koperasi simpan
pinjam dan koperasi syariah”. Penulisi juga berharap dengan adanya makalah ini
dapat menambah pengetahuan pembaca tentang kedua koperasi tersebut agar berguna
dalam kehidupan sehari - hari.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, rumusan yang dapat dibuat adalah sebagai berikut :
·
Apa
itu koperasi ?
·
Jelaskan
Konsep, Prinsip dan Aliran Koperasi !
·
Apa
itu koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Syariah ?
·
Apa
perbedaan Koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah ?
Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1.
Menjelaskan
tentang koperasi
2.
Menjelaskan
konsep, prinsip dan aliran koperasi
3.
Menjelaskan
koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah melalui artikel
4.
Menganalisis
persamaan dan perbedaan koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah melalui
artikel
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi :
Penulis
Karena dengan tugas ini dapat menambah pengetahuan serta
wawasan bagi si penulis mengenai koperasi mulai dari konsepnya maupun
prinsip-prinsipnya dan juga mengenai macam – macam koperasi seperti koperasi
simpan pinjam dan koperasi syariah.
Masyarakat
Masyarakat juga dapat mengetahui mengenai koperasi mulai
dari konsepnya maupun prinsip-prinsipnya dan juga mengenai macam – macam
koperasi seperti koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah, sehingga dapat
berguna di kehidupannya.
BAB
2
Kajian
Pustaka
Koperasi
Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal
dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana koperasi berarti
kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan
(asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang
saling menguntungkan di antara anggota perkumpula. Pengertian dari Koperasi
menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi
keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan
dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Jadi
dapat diartikan koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi
merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama
para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan
keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Konsep Koperasi
·
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
v Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
1.
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
2.
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
3.
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
4.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
v Dampak Langsung
Koperasi
Terhadap
Anggotanya
1.
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
v Dampak Tidak
Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1.
Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
3.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
·
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis-komunis
·
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan
Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis
: tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi
ke pemilikan kolektif
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya
Aliran Koperasi
v Aliran Yardstick
v Aliran Sosialis
v Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara- negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan
Pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas
memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang
bagi masyarakat.
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Usaha koperasi
yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalu
Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi:
·
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
·
Pembagian
laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa
para anggota.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
perkoperasian.
·
Kerjasama
antar koperasi.
Manfaat Koperasi Simpan Pinjam
·
Anggota
dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit.
·
Proses
pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota.
·
Pada
saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan.
Koperasi Syariah
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi
syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah),
atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu
secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi
umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum
diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama
Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya
dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti
namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang
digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang
sesuai dengan aturan Islam.
Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan
swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
a.
Shiddiq
yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.
Istiqamah
yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.
Tabligh
yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.
Amanah
yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.
Fathanah
yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.
Ri’ayah
yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.
Mas’uliyah
yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam.
Fungsi dan Peran
Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran
Koperasi Syariah yaitu:
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.
Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
e.
Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
f.
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
g.
Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota
Analisis
& Pembahasan
Artikel 1
Koperasi Simpan Pinjam Dan
Pengelolaannya
Koperasi simpan
pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja
ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam
koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting
tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar
pengelolaan koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum
ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan
penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk
anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja
anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari
Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan
kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk
penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat
bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
1.
Koperasi
simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh
anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2.
Koperasi
simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa
datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan
diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran
berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi
simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail
kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan
Pinjam
Untuk bisa
menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana.
Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan
bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal
dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi
simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal
dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum
serta sehu di tahun berjalan.
Dari keseluruhan
sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu
diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun
1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan
simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam
PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi
KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan
mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan
bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan
hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis Simpanan
Koperasi Simpan Pinjam
1)
Simpanan
Pokok (KSP)
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2)
Simpanan
Wajib (KSP)
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar
oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3)
Tabungan
Koperasi
Tabungan
koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang
bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap
saat pada hari kerja Koperasi.
4)
Simpanan
Berjangka Koperasi
Simpanan
berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara
penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum
jangka waktu tersebut berakhir.
Artikel 2
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah
Pengertian Koperasi Jasa Keuangan
Syari’ah.
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah Koperasi yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi
hasil (syariah).
Unit Jasa
Keuangan Syariah selanjutnya disebut UJKS, adalah unit koperasi yang bergerak
di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil
(syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
Persyaratan dan Tata Cara
Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah
Persyaratan dan
Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
(1)
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang yang memenuhi persyaratan untuk mejadi anggota koperasi dan orangorang
dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama.
(2)
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan
usaha serta manfaat pelayanan kepada anggotanya.
(3)
Pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Pengajuan
permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib
melampirkan :
a.
berita
acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar
hadir, dan bukti photocopy KTP seluruh anggota;
b.
surat
bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Primer sekurang-kurangnya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan
KoperasiJasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah);
c.
setoran
sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dalam bentuk deposito pada bank
Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan
yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit
Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau
Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan
anggaran dasar koperasi;
d.
rencana
kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
e.
nama
dan riwayat hidup calon pengelola
f.
keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
g.
Daftar
Sarana Kerja yang memuat catatan
Tujuan
Tujuan
pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :
a.
meningkatkan
program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil,
menengah dan koperasi melalui sistem syariah;
b.
mendorong
kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya
dan ekonomi Indonesia pada umumnya;
c.
meningkatkan
semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah.
Analisis
Dari kedua artikel di atas dapat di
temukan beberapa persamaan maupun perbedaan antara koperasi simpan pinjam
konvensional dan simpan pinjam syariah, diantaranya :
Persamaan :
1.
Jika dilihat dari aspek sumber dana
keduanya memiliki persamaan yaitu diperoleh dari simpanan sukarela anggotanya
dan berbagai lembaga pemerintah, maupun swasta yang kelebihan dana.
2.
Kemudian prinsipnya sama, yaitu
dikelola oleh para anggotannya melalui rapat anggota untuk membentuk pengurus
koperasi
Perbedaan :
Perbedaan yang paling mendasar di
antara kedua koperasi tersebut adalah pada sistemnya, yaitu sistem yang dimiliki
koperasi syariah yaitu bagi hasil dan
system bunga. System bagi hasil (mudharobah) telah dicontohkan oleh
rasulullah, sedangkan system bunga member tambahan bagi pihak kreditur (pihak
yang memberikan piutang).
Kesimpulan
Dari
kajian pustaka yang ada dan juga pembahasan lalu analisis yang dibuat dapat
disimpulkan bahwa setiap jenis keperasi itu banyak memiliki persamaan maupun
perbedaan. Namun perbedaan dan persamaan tersebut tidak melenceng dari tujuan
utama sebuah koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dari
koperasi diatas yaitu koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah yang berbeda
yang paling mendasar dan mencolok hanyalah terletak pada sistemnya, karena
koperasi syariah lebih banyak menggunakan ajaran keagamaan yang diterapkan pada
sistem koperasinya.
Oleh
karena itu perbedaan – perbedaan tersebut tidak dijadikan masalah, karena
setiap koperasi memiliki kelebihan masing – masing tergantung tujuan calon
pendiri koperasi ingin seperti apa koperasi yang akan didirikannya, dengan itu
dia akan dapat menerapkan sistem pada koperasinya tersebut sesuai kenginan dan
tujuannya.
Daftar Pustaka
·
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan
pengelolaanya.html
·
http://rafiqatul-hanniah.blogspot.com/2012/06/koperasi-jasa-keuangan-syariah.html
·
http://riopraset.wordpress.com/2013/11/09/koperasi-simpan-pinjam/
0 komentar: