Definisi dan Prinsip Koperasi
Pendahuluan
Latar Belakang
Koperasi
merupakan suatu badan usaha yang berlandaskan hukum dan berasaskan kekeluargaan
yang bertujuan untuk mencari laba dan juga mensejahterakan anggotanya.
Untuk pencapaian
tujuannya sebuah koperasi harus memiliki prinsip agar lancar untuk kedepannya. Oleh
karena itu penulis ingin memberikan judul makalah ini “Definisi dan Prinsip - prinsip
Koperasi”. Penulisi juga berharap dengan adanya makalah ini dapat menambah
pengetahuan pembaca tentang prinsip-prinsip ekonomi beserta pengertiannya.
Rumusan masalah
Apa persamaan
dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari :
·
Definisi
ILO
·
Definisi
Chaniagio
·
Definisi
Dooren
·
Definisi
Hatta
·
Definisi
Munker
·
Definisi
UU No.25 / 1992
Manfaat penulisan
Dengan adanya
makalah ini penulis berharap pembaca dapat lebih memahami mengenai definisi dan
prinsip – prinsip koperasi,
Kajian Pustaka
Definisi Koperasi
Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang
koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan
terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu
sendiri masih berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan
beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil (Pancasila)
- Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
- Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan)
yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa.
Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi
yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan
makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:
Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:
Pengertian
Koperasi
•
Definisi
ILO (International Labour Organization)
•
Definisi
Chaniago
•
Definisi
Dooren
•
Definisi
Hatta
•
Definisi
Munkner
•
Definisi
UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Prinsip – Prinsip Koperasi
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang
mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri
sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan.
Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya
akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
- Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai
berikut:
7 variabel gagasan umum:
- menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
- demokrasi
- kekuatan modal tidak diutamakan
- ekonomi
- kebebasan
- keadilan
- memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpuilan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya
merupakan landasan kerja koperasi:
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
- Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya pada anggota
- Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh
olehnya,yaitu:
- Petani dibiasakan menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- Keuntungan bersih menjadi milik bersama
- Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi
kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah
dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja tiak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggta terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia
yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
- SHU dibagi tiga:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
- Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan
pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang
membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International
Institute di kanada.
- Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Pembahasan
Dari beberapa
definisi - definisi koperasi di atas terdapat persamaan yang rata – rata setiap
definisi terdapat cirri tersebut, yaitu koperasi merupakan kumpulan orang. Kemudian
persamaan lainnya adalah sama – sama memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai
yang terdapat pada definisi ILO dan Munkner. Selain itu persamaan lainnya
terdapat pada definisi Chaniago dan Definisi UU N. 25 / 1992 dimana koperasi
tersebut berazaskan kekeluargaan.
Lalu untuk
perbedaan diantara definisi – definisi tersebut yaitu yang pertama hanya
definisi ILO yang keanggotaanya secara sukarela. Kemudian hanya definisi chaniago yang
angotanya memiliki kebebasan keluar dan masuk. Selain itu perbedaan lainnya
terdapat pada Definisi Dooren yang sudah diperluas definisinya dimana koperasi
sudah merupakan kumpulan – kumpulan badan hukum.
Untuk persamaan
diantara prinsip – prinsip ekonomi diatas, jika dilihat rata – rata sifat
keanggotaannya bersifat sukarela, itu terdapat pada Prinsip Munkner, Prinsip Rochdale, Prinsip ICA , Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967 dan Prinsip koperasi indonesia versi UU No.
25 tahun 1992. Lalu kesamaan lainnya yaitu swadaya yang dimiliki oleh Prinsip
Reiffeisen, Prinsip Herman Schulze dan Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967. Kemudian persamaan lainnya yaitu adanya pembatasan
modal dan bunga itu ada pada Prinsip ICA, Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967 dan Prinsip koperasi indonesia versi UU No.
25 tahun 1992
Dari
prinsip – prinsip di atas ada juga
perbedaan – perbedaan masing – masing prinsipnya. Salah satunya hanya di
prinsip Rochdale yang netral terhadap politik dan agama ( political and
religious neutrality). Kemudian
ada yang berbeda dalam daerah kerjanya, untuk Prinsip Herman Schulze tidak
terbatas sedangkan Prinsip Reiffeisen terbatas.
Kesimpulan
Dalam kajian
pustaka di atas terdapat berbagai macam jenis dari definisi dan prinsip
koperasi. Dimana semua itu memiliki ciri – ciri masing, dan juga terdapat
persamaan dan juga perbedaannya masing – masing. Namun untuk menjalankan koperasi memang harus
terlebih dahulu paham definisi dari koperasi tersebut dan juga memahami dari
prinsip – prinsip koperasi yang ada, agar dapat memperpanjang usia berjalannya
koperasi tersebut.
Saran
·
Sebuah
koperasi harus menyesuaikan prinsip
koperasi yang ada sesuai keadaan koperasi
·
Definisi
koperasi sangat penting dalam pelaksanaan jalannya koperasi, jadi penting
terlebih dahulu paham definisinya sebelum membuat koperasi
Referensi
http://asharrumi21.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
0 komentar: