TOP NEWS

Silahkan cari apa yang anda perlukan

Senin, 06 Oktober 2014

Definisi dan Prinsip Koperasi




Pendahuluan

Latar Belakang

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berlandaskan hukum dan berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari laba dan juga mensejahterakan anggotanya.

Untuk pencapaian tujuannya sebuah koperasi harus memiliki prinsip agar lancar untuk kedepannya. Oleh karena itu penulis ingin memberikan judul makalah ini “Definisi dan Prinsip - prinsip Koperasi”. Penulisi juga berharap dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca tentang prinsip-prinsip ekonomi beserta pengertiannya.


Rumusan masalah

Apa persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari :
·         Definisi ILO
·         Definisi Chaniagio
·         Definisi Dooren
·         Definisi Hatta
·         Definisi Munker
·         Definisi UU No.25 / 1992

Manfaat penulisan

Dengan adanya makalah ini penulis berharap pembaca dapat lebih memahami mengenai definisi dan prinsip – prinsip koperasi,



Kajian Pustaka

Definisi Koperasi

Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.

Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
  • Landasan Idiil (Pancasila)
  • Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
  • Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)

Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:

Pengertian Koperasi
         Definisi ILO (International Labour Organization)
         Definisi Chaniago
         Definisi Dooren
         Definisi Hatta
         Definisi Munkner
         Definisi UU No. 25/1992

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi P.J.V. Dooren

Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan



Prinsip – Prinsip Koperasi

Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.

Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
  • Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
  1. menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
  2. demokrasi
  3. kekuatan modal tidak diutamakan
  4. ekonomi
  5. kebebasan
  6. keadilan
  7. memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpuilan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian SHU
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
  3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
  4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
  6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
  7. Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
  • Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya pada anggota
  7. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
  1. Petani dibiasakan menabung
  2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  3. keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  4. Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama
  • Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tiak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggta terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
  4. SHU dibagi tiga:
  • Sebagian untuk cadangan
  • Sebagian untuk masyarakat
  • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  1. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  2. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
  • Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
  • Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Pembahasan

Dari beberapa definisi - definisi koperasi di atas terdapat persamaan yang rata – rata setiap definisi terdapat cirri tersebut, yaitu koperasi merupakan kumpulan orang. Kemudian persamaan lainnya adalah sama – sama memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai yang terdapat pada definisi ILO dan Munkner. Selain itu persamaan lainnya terdapat pada definisi Chaniago dan Definisi UU N. 25 / 1992 dimana koperasi tersebut berazaskan kekeluargaan.

Lalu untuk perbedaan diantara definisi – definisi tersebut yaitu yang pertama hanya definisi ILO yang keanggotaanya secara sukarela.  Kemudian hanya definisi chaniago yang angotanya memiliki kebebasan keluar dan masuk. Selain itu perbedaan lainnya terdapat pada Definisi Dooren yang sudah diperluas definisinya dimana koperasi sudah merupakan kumpulan – kumpulan badan hukum.

Untuk persamaan diantara prinsip – prinsip ekonomi diatas, jika dilihat rata – rata sifat keanggotaannya bersifat sukarela, itu terdapat pada Prinsip Munkner, Prinsip Rochdale,   Prinsip ICA , Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 dan Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992. Lalu kesamaan lainnya yaitu swadaya yang dimiliki oleh Prinsip Reiffeisen, Prinsip Herman Schulze dan Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967. Kemudian persamaan lainnya yaitu adanya pembatasan modal dan bunga itu ada pada Prinsip ICA, Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 dan Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992

Dari prinsip – prinsip di atas  ada juga perbedaan – perbedaan masing – masing prinsipnya. Salah satunya hanya di prinsip Rochdale yang netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality).  Kemudian ada yang berbeda dalam daerah kerjanya, untuk Prinsip Herman Schulze tidak terbatas sedangkan Prinsip Reiffeisen terbatas.



Kesimpulan

Dalam kajian pustaka di atas terdapat berbagai macam jenis dari definisi dan prinsip koperasi. Dimana semua itu memiliki ciri – ciri masing, dan juga terdapat persamaan dan juga perbedaannya masing – masing.  Namun untuk menjalankan koperasi memang harus terlebih dahulu paham definisi dari koperasi tersebut dan juga memahami dari prinsip – prinsip koperasi yang ada, agar dapat memperpanjang usia berjalannya koperasi tersebut.

Saran

·         Sebuah koperasi harus menyesuaikan  prinsip koperasi yang ada sesuai keadaan koperasi
·         Definisi koperasi sangat penting dalam pelaksanaan jalannya koperasi, jadi penting terlebih dahulu paham definisinya sebelum membuat koperasi




Referensi

http://asharrumi21.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

0 komentar: