Persamaan dan Perbedaan Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan
Pendahuluan
Latar Belakang
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berlandaskan
hukum dan berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari laba dan juga
mensejahterakan anggotanya.
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda – beda,
walaupun begitu ketiganya bisa dapat bergerak di bidang yang sama. Dan pasti
ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor atau bagiannya. Oleh karena itu penulis ingin memberikan judul makalah
ini “Persamaan dan Perbedaan Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan”. Penulisi
juga berharap dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca
tentang Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan.
Rumusan masalah
Apa persamaan dan perbedaan antara Badan Usaha, Koperasi
dan Perusahaan ?
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan
penelitian ini adalah :
1.
Menjelasakan badan
usaha, koperasi dan perusahaan
2.
Mencari persamaan
dan perbedaan badan usaha, koperasi dan perusahaan
Manfaat penulisan
Dengan adanya makalah ini penulis berharap pembaca dapat
lebih mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan
dan juga dimana letak perbedaannya.
Kajian
Pustaka
Badan
Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Macam-Macam Badan Usaha
1.
Badan usaha berdasarkan lapangan usaha
·
Badan usaha ekstraktif adalah badan
usaha yang kegiatannya menggali, mengambil mengolah kekayaan yang disediakan
oleh alam. Contoh badan usaha yang kegiatannya berupa penambangan emas,
pengambilan hasil hutan, pengeboran minyak.
·
Badan usaha agraris adalah badan usaha
yng bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi alam terutama tanah.
Contoh badan usaha yang usahanya berupa : pengolahan hasil pertanian, perikanan
darat, perkebunan teh.
·
Badan usaha industri adalah badan usaha
yang kegiatannya menghasilkan barang baru/ meningkatkan nilai guna barang atau
badan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku/mengolah setengah
jadi menjadi barang jadi. Contoh badan usaha yang kegiatannya usaha:
menghasilkan tekstil, menghasilkan roti, menghasilkan menghasilkan buku tulis.
·
Badan usaha dagang adalah badan usaha
yang kegiatannya melakukan pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil
kegiatan produksi tanpa merubah bentuk atau sifat dari barang tersebut, contoh. Badan usaha
yang kegiatan usahanya: menjual pakaian, menjual tas, menjual dan membeli
mobil.
·
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang
bergerak dalam bidang pelayanan jasa, contoh bioskop, hotel, menyediakan jasa
telekomunikasi, jasa perawatan kecantikan.
2.
Badan usaha berdasarkan jumlah tenaga
kerja.
·
Badan usaha kecil adalah badan usaha
yang menyerap tenaga kerja 1-5 orang, contoh perusahaan-perusahaan industri
rumah tangga (home industri).
·
Badan usaha sedang adalah badan usaha
yang meyerap tenaga kerja 6-50 orang, contoh mini market, hotel-hotel melati.
·
Badan usaha besar adalah badan usaha
yang menyerap tenaga kerja 50 orang lebih 1000 orang/lebih. Contoh pabrik
sepatu, mobil, hotel-hotel berbintang.
3.
Badan usaha berdasarkan kepemilikan
modal
·
Badan usaha milik negara (BUMN) adalah
badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian/ seluruhnya
berasal dari negara.
·
Perusahaan perseroan adalah perusahaan
negara yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak pada salah satu bidang
produksi serta modalnya berbetuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik
negara.
·
Badan Uasaha Milik Swasta (BUMS) adalah
badan usaha yang didirikan dan dan dimodali oleh seseorang/ sekelompok orang.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ciri
– Ciri Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
·
Sifat
sukarela pada keanggotannya
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
·
Koperasi
bersifat nonkapitalis
·
Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri),
swasembada (kemampuan sendiri).
·
Perkumpulan
orang.
·
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
·
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
Perusahaan adalah tempat
terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan
ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka
mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari
perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Unsur-unsur perusahaan
·
Badan
usaha
·
Kegiatan
dalam bidang perekonomian
·
Terus
menerus
·
Bersifat
tetap
·
Terang-terangan
·
Keuntungan
dan atau laba
·
Pembukuan
Jenis-jenis
Perusahaan
Apabila
didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis
perusahaan dapat digolongkan:
·
Perusahaan
Jasa
Perusahaan
jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan
semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
·
Perusahaan
Dagang
Perusahaan
dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan
menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer,
toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
·
Perusahaan
Manufaktur
Perusahaan
manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang
jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik
roti, dan lain-lain.
Bentuk
Perusahaan
Bila
dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan
sebagai berikut :
·
Usaha
Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
·
Usaha
Persekutuan Dengan Firma
Suatu
bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan
nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang
bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma
bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada
pihak ketiga.
·
Usaha
Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk
ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang
memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya
(sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu
komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada
persekutuan komanditer.
·
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang
saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal
sahamnya.
·
Koperasi
Adalah
suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat
dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat
berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela
yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Pembahasan
Dari
kajian pustaka di atas penulis dapat menganalisis dan menjelaskan apa saja
persamaan dan peredaan antara Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan, diantaranya
:
Persamaan :
1.
Memiliki tujuan
yang sama (mencari laba)
Rata – rata sebuah badan usaha dalam mencapai tujuan
yaitu mencari keuntungan seperti laba, karena dengan adanya keuntungan tersebut
sebuah badan usaha akan dapat berkembang dan memiliki umur yang cukup panjang.
2.
Bergerak dalam
bidang ekonomi, misalnya bisnis
Kebanyakan badan usaha bergerak dalam bidang ekonomi,
karena dibidang tersebut adalah merupakan bidang yang sangat penting dalam
kehidupan seseorang, jadi banyak dibutuhkan seseorang sehingga dapat
menghasilkan banyak keuntungan.
3.
Dapat menghasilkan
barang dan jasa
Hasil output yang dihasilkan badan usaha dapat berupa
barang atau jasa. Dua hal tersebut adalah hal yang paling dibutuhkan dalam
kehidupan sehari – hari.
4.
Membutuhkan modal
untuk usaha
Sebuah badan usaha apabila ingin berjalan lancar usahanya
pasti harus memiliki modal yang memadai.
5.
Terdapat organisasi
di dalamnya
Di dalam badan usaha seperti koperasi maupun perusahaan
pasti di dalamnya terdapat organisasi lain yang dapat membantu jalannya usaha
tersebut.
Perbedaan :
Badan Usaha
|
Koperasi
|
Perusahaan
|
·
Kesatuan yuridis ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan.
·
Bekerja secara
tertutup
·
Keuntungan
ditentukan sendiri
·
Saling bersaing
satu sama lain
·
Kekuasaan
tertinggi terletak pada pemilik modal
|
·
Kesatuan yuridis dalam berproduksi yang bertujuan mensehaterakan
anggotanya
·
Bekerja secara
terbuka
·
Keuntungan dibagi
sesuai jasa masing – masing
·
Bekerja sama
dengan koperasi lain
·
Kekuasaan
tertinggi terletak pada anggota
|
·
Kesatuan yuridis dalam berproduksi yang bertujuan menghasilkan
barang dan jasa.
·
Bekerja secara
tartutup
·
Keuntungan dibagi
menurut besar/kecilnya modal
·
Bersaing dengan
perusahaan lain
·
Kekuasaan
tertinggi terletak pada pemilik modal
|
Daftar Pustaka
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga.
Gilarso,T. 1991. Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian
Makro.Yogyakarta: Kansius.
Terimakasih banyak
BalasHapus:-D
tak bisa do copy dong
BalasHapus