TOP NEWS

Silahkan cari apa yang anda perlukan

Senin, 20 Oktober 2014

Persamaan dan Perbedaan Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan



Pendahuluan

Latar Belakang

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.


Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berlandaskan hukum dan berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari laba dan juga mensejahterakan anggotanya.

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda – beda, walaupun begitu ketiganya bisa dapat bergerak di bidang yang sama. Dan pasti ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor atau bagiannya. Oleh karena itu penulis ingin memberikan judul makalah ini “Persamaan dan Perbedaan Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan”. Penulisi juga berharap dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca tentang Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan.


Rumusan masalah

Apa persamaan dan perbedaan antara Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan ?

Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :

1.      Menjelasakan badan usaha, koperasi dan perusahaan
2.      Mencari persamaan dan perbedaan badan usaha, koperasi dan perusahaan

Manfaat penulisan

Dengan adanya makalah ini penulis berharap pembaca dapat lebih mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan dan juga dimana letak perbedaannya.


Kajian Pustaka

Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Macam-Macam Badan Usaha

1.      Badan usaha berdasarkan lapangan usaha
·         Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya menggali, mengambil mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam. Contoh badan usaha yang kegiatannya berupa penambangan emas, pengambilan hasil hutan, pengeboran minyak.
·         Badan usaha agraris adalah badan usaha yng bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi alam terutama tanah. Contoh badan usaha yang usahanya berupa : pengolahan hasil pertanian, perikanan darat, perkebunan teh.
·         Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya menghasilkan barang baru/ meningkatkan nilai guna barang atau badan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku/mengolah setengah jadi menjadi barang jadi. Contoh badan usaha yang kegiatannya usaha: menghasilkan tekstil, menghasilkan roti, menghasilkan menghasilkan buku tulis.
·         Badan usaha dagang adalah badan usaha yang kegiatannya melakukan pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa merubah bentuk atau sifat  dari barang tersebut, contoh. Badan usaha yang kegiatan usahanya: menjual pakaian, menjual tas, menjual dan membeli mobil.
·         Badan usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa, contoh bioskop, hotel, menyediakan jasa telekomunikasi, jasa perawatan kecantikan.

2.      Badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja.
·         Badan usaha kecil adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 1-5 orang, contoh perusahaan-perusahaan industri rumah tangga (home industri).
·         Badan usaha sedang adalah badan usaha yang meyerap tenaga kerja 6-50 orang, contoh mini market, hotel-hotel melati.
·         Badan usaha besar adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 50 orang lebih 1000 orang/lebih. Contoh pabrik sepatu, mobil, hotel-hotel berbintang.

3.      Badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
·         Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian/ seluruhnya berasal dari negara.
·         Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak pada salah satu bidang produksi serta modalnya berbetuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
·         Badan Uasaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dan dimodali oleh seseorang/ sekelompok orang.

Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Ciri – Ciri Koperasi

Beberapa ciri dari koperasi ialah :
·         Sifat sukarela pada keanggotannya
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
·         Koperasi bersifat nonkapitalis
·         Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
·         Perkumpulan orang.
·         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·         Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
·         Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.


Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Unsur-unsur perusahaan
·         Badan usaha
·         Kegiatan dalam bidang perekonomian
·         Terus menerus
·         Bersifat tetap
·         Terang-terangan
·         Keuntungan dan atau laba
·         Pembukuan

Jenis-jenis Perusahaan

Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:

·         Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.

·         Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.

·         Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.

Bentuk Perusahaan

Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :

·         Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.

·         Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.

·         Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.

·         Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.

·         Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.

Pembahasan

Dari kajian pustaka di atas penulis dapat menganalisis dan menjelaskan apa saja persamaan dan peredaan antara Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan, diantaranya :

Persamaan :

1.      Memiliki tujuan yang sama (mencari laba)
Rata – rata sebuah badan usaha dalam mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan seperti laba, karena dengan adanya keuntungan tersebut sebuah badan usaha akan dapat berkembang dan memiliki umur yang cukup panjang.

2.      Bergerak dalam bidang ekonomi, misalnya bisnis
Kebanyakan badan usaha bergerak dalam bidang ekonomi, karena dibidang tersebut adalah merupakan bidang yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, jadi banyak dibutuhkan seseorang sehingga dapat menghasilkan banyak keuntungan.

3.      Dapat menghasilkan barang dan jasa
Hasil output yang dihasilkan badan usaha dapat berupa barang atau jasa. Dua hal tersebut adalah hal yang paling dibutuhkan dalam kehidupan sehari – hari.

4.      Membutuhkan modal untuk usaha
Sebuah badan usaha apabila ingin berjalan lancar usahanya pasti harus memiliki modal yang memadai.

5.      Terdapat organisasi di dalamnya
Di dalam badan usaha seperti koperasi maupun perusahaan pasti di dalamnya terdapat organisasi lain yang dapat membantu jalannya usaha tersebut.

Perbedaan :

Badan Usaha
Koperasi
Perusahaan
·         Kesatuan yuridis ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

·         Bekerja secara tertutup

·         Keuntungan ditentukan sendiri

·         Saling bersaing satu sama lain

·         Kekuasaan tertinggi terletak pada pemilik modal

·         Kesatuan yuridis dalam berproduksi yang bertujuan mensehaterakan anggotanya

·         Bekerja secara terbuka

·         Keuntungan dibagi sesuai jasa masing – masing

·         Bekerja sama dengan koperasi lain

·         Kekuasaan tertinggi terletak pada anggota
·         Kesatuan yuridis dalam berproduksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa.

·         Bekerja secara tartutup

·         Keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal

·         Bersaing dengan perusahaan lain

·         Kekuasaan tertinggi terletak pada pemilik modal





Daftar Pustaka

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Gilarso,T. 1991. Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Makro.Yogyakarta: Kansius.

2 komentar: