TOP NEWS

Silahkan cari apa yang anda perlukan

Minggu, 09 November 2014

Kasus – Kasus Koperasi Dan Cara Penyelesaiannya




Koperasi tawarkan keuntungan di atas BI rate pasti penipuan




Merdeka.com - Maraknya kasus penipuan berkedok koperasi, seperti kasus Koperasi Langit Biru dan Koperasi Al Amanah di Cianjur beberapa bulan terakhir, membuat Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan gerah. Dia mengimbau masyarakat waspada dan cermat. Terlebih jika lembaga atau koperasi menjanjikan hal yang muluk-muluk.


Baginya, indikator bisnis paling ideal tetap bunga bank resmi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang saat ini sebesar 5,75 persen. Jika ada tawaran bunga atau keuntungan di atas aturan yang ada, ada indikasi pidana.

"Tolong disampaikan kepada masyarakat kalau ada lembaga koperasi apapun yang menjanjikan returnnya (pengembalian modal) di atas BI rate, itu pasti penipuan," ujarnya usai menghadiri Pameran Gelar Karya Pemberdayaan Masyarakat (GKPM) di Hall B, Jakarta Convention Center, Kamis (27/9).

Kasus Koperasi Langit Biru atau Koperasi Al Amanah yang kini berurusan dengan polisi lantaran dianggap menipu, skema bisnis yang ditawarkan memang menggiurkan bagi orang awam. Pada paket investasi Al-Amanah, Kabupaten Cianjur misalnya, investor bisa menyetorkan modal sekitar Rp 1-5 juta dan dalam bulan depannya, tepat di tanggal jatuh tempo mendapat keuntungan 100 persen.

Bahkan di paket lainnya, nilai investasi yang ditawarkan berkisar Rp 5-10 juta dengan nilai keuntungan mencapai 150 persen. Syarifudin menegaskan, tindak penipuan yang dilakukan koperasi tersebut, pada akhirnya berimbas mencemarkan usaha koperasi lain.

"Itu koperasi tidak punya izin dari kita, dari Menteri Keuangan juga tidak dapat jadi begitulah akhirnya," ujar Syarifudin.

Di sisi lain, Menkop menyebutkan, pertumbuhan usaha berbentuk koperasi semakin meningkat. Kini pertumbuhannya mencapai 7-8 persen per tahun. "Saat ini ada 192.450 koperasi di Indonesia, kebanyakan berbentuk usaha simpan pinjam," paparnya.

[noe]

Cara Penyelesaiannya :

Dari kasus diatas memang sangat merugikan masyarakat khususnya yang masih awam pengetahuannya mengenia koperasi. Oleh karena itu sangat diperlukan pembinaan seperti seminar dan lain sebagainya mengenai koperasi. Karena dengan adanya hal tersebut masyarakat tidak akan mudah tertipu oleh koperasi yang sudah jelas akan menipu nasabahnya. Kemudian pemerintah juga harus lebih tegas mengenai hukum maupun sanksi yang berhubungan dengan kasus tersebut, agar dapat memperkecil dan mencegah terjadi hal yang serupa. Lalu juga sering melakukan pengecekan izin usaha dan juga pengawasan langsung rutin agar dapat meminimalisir koperasi yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga koperasi yang seharusnya dapat membantu ekonomi masyarakat dan juga menguntungkan masyarakat tidak berubah menjadi dapat merugikan masyarakat bahkan sampai merugikan ke pihak lain.


 Lama tidak aktif, 108 koperasi di Lebak akan ditutup



Merdeka.com - Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Asep Wahyudin mengatakan bahwa sebanyak 108 koperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga kini dinyatakan tidak aktif dan terancam dibubarkan.

"Kami saat ini sedang memproses koperasi yang tidak ada aktivitas dan hanya nama secepatnya ditutup," kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lebak Asep Wahyudin di Lebak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/7).

Dia mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan badan hukum bagi koperasi yang sudah tidak ada aktivitas. Saat ini, jumlah koperasi yang ada di Lebak sebanyak 726 unit dan diantaranya yang dinyatakan tidak aktif sebanyak 108 unit. Koperasi yang tak aktif itu, kemungkinan akan dibubarkan jika mereka benar-benar tidak ada kegiatan.

Namun, pihaknya memberikan toleransi kepada pengelolanya untuk membenahi manajemen koperasi tersebut. Penutupan koperasi, kata dia, bisa dilakukan melalui dua cara yakni ditutup pemerintah atau ditutup sendiri oleh koperasi dengan persetujuan pemerintah.

"Kami berharap koperasi yang masih aktif sebanyak 671 unit, bisa bertahan dan dapat membantu ekonomi masyarakat," ujarnya.

Dia menyebutkan, pihaknya terus akan melakukan pengawasan koperasi, termasuk pembinaan, pemodalan, dan pengembangan usaha. Selain itu, juga akan mengintensifkan pembinaan sumber daya manusia (SDM) koperasi agar mereka bisa mengelola lembaga ekonomi masyarakat itu secara profesional.

Sebab lembaga koperasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui unit usaha mereka. "Kami berharap koperasi di Lebak makin tumbuh jika dilakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal," katanya.

[hhw]

Cara Penyelesaiannya :

Menurut saya kasus di atas sudah dapat ditangani Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat yang sudah tertera di artikel dengan baik. Tetapi akan lebih baik bila dilakukan lebih cepat, agar koperasi yang tidak aktif atau tidak ada kegiatan lagi itu tidak menumpuk dan bertambah banyak. Lalu juga apabila terlalu lama didiamkan koperasi – koperasi tersebut akan dapat melakukan hal – hal yang tidak diinginkan seperti penipuan yang banyak terjadi pada koperasi – koperasi yang berada pada keadaan tersebut. Hal tersebut pasti akan merugikan banyak pihak khususnya masyarakat yang bisa saja menjadi korban. Oleh karena itu tindakan – tindakan lanjut terhadap koperasi – koperasi baru maupun yang sudah lama berjalan seperti pengawasan dan juga pembinaan koperasi sangat dibutuhkan, agar dapat menghindari hal di atas. Kemudian juga tindakan tersebut juga dapat memperkecil koperasi – koperasi yang tidak aktif, dan juga dapat membuat koperasi berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Referensi :


0 komentar: