Kasus – Kasus Koperasi Dan Cara Penyelesaiannya
Koperasi tawarkan keuntungan di
atas BI rate pasti penipuan
Merdeka.com - Maraknya
kasus penipuan berkedok koperasi, seperti kasus Koperasi Langit Biru dan
Koperasi Al Amanah di Cianjur beberapa bulan terakhir, membuat Menteri Koperasi
dan UKM Syarifudin Hasan gerah. Dia mengimbau masyarakat waspada dan cermat.
Terlebih jika lembaga atau koperasi menjanjikan hal yang muluk-muluk.
Baginya, indikator bisnis paling ideal tetap bunga bank
resmi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang saat ini sebesar 5,75 persen.
Jika ada tawaran bunga atau keuntungan di atas aturan yang ada, ada indikasi
pidana.
"Tolong disampaikan kepada masyarakat kalau ada lembaga
koperasi apapun yang menjanjikan returnnya (pengembalian modal) di atas BI
rate, itu pasti penipuan," ujarnya usai menghadiri Pameran Gelar Karya
Pemberdayaan Masyarakat (GKPM) di Hall B, Jakarta Convention Center, Kamis
(27/9).
Kasus Koperasi Langit Biru atau Koperasi Al Amanah yang kini
berurusan dengan polisi lantaran dianggap menipu, skema bisnis yang ditawarkan
memang menggiurkan bagi orang awam. Pada paket investasi Al-Amanah, Kabupaten
Cianjur misalnya, investor bisa menyetorkan modal sekitar Rp 1-5 juta dan dalam
bulan depannya, tepat di tanggal jatuh tempo mendapat keuntungan 100 persen.
Bahkan di paket lainnya, nilai investasi yang ditawarkan
berkisar Rp 5-10 juta dengan nilai keuntungan mencapai 150 persen. Syarifudin
menegaskan, tindak penipuan yang dilakukan koperasi tersebut, pada akhirnya
berimbas mencemarkan usaha koperasi lain.
"Itu koperasi tidak punya izin dari kita, dari Menteri
Keuangan juga tidak dapat jadi begitulah akhirnya," ujar Syarifudin.
Di sisi lain, Menkop menyebutkan, pertumbuhan usaha
berbentuk koperasi semakin meningkat. Kini pertumbuhannya mencapai 7-8 persen
per tahun. "Saat ini ada 192.450 koperasi di Indonesia, kebanyakan
berbentuk usaha simpan pinjam," paparnya.
[noe]
Cara
Penyelesaiannya :
Dari kasus
diatas memang sangat merugikan masyarakat khususnya yang masih awam
pengetahuannya mengenia koperasi. Oleh karena itu sangat diperlukan pembinaan
seperti seminar dan lain sebagainya mengenai koperasi. Karena dengan adanya hal
tersebut masyarakat tidak akan mudah tertipu oleh koperasi yang sudah jelas
akan menipu nasabahnya. Kemudian pemerintah juga harus lebih tegas mengenai
hukum maupun sanksi yang berhubungan dengan kasus tersebut, agar dapat
memperkecil dan mencegah terjadi hal yang serupa. Lalu juga sering melakukan
pengecekan izin usaha dan juga pengawasan langsung rutin agar dapat meminimalisir
koperasi yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sehingga koperasi yang seharusnya dapat membantu ekonomi masyarakat dan juga
menguntungkan masyarakat tidak berubah menjadi dapat merugikan masyarakat
bahkan sampai merugikan ke pihak lain.
Lama tidak aktif, 108 koperasi di
Lebak akan ditutup
Merdeka.com - Kepala
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Asep Wahyudin mengatakan bahwa
sebanyak 108 koperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga kini dinyatakan
tidak aktif dan terancam dibubarkan.
"Kami saat ini sedang memproses koperasi yang tidak ada
aktivitas dan hanya nama secepatnya ditutup," kata Kepala Bidang Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lebak Asep Wahyudin di Lebak, seperti dikutip
dari Antara, Kamis (10/7).
Dia mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan untuk
pencabutan badan hukum bagi koperasi yang sudah tidak ada aktivitas. Saat ini,
jumlah koperasi yang ada di Lebak sebanyak 726 unit dan diantaranya yang
dinyatakan tidak aktif sebanyak 108 unit. Koperasi yang tak aktif itu,
kemungkinan akan dibubarkan jika mereka benar-benar tidak ada kegiatan.
Namun, pihaknya memberikan toleransi kepada pengelolanya
untuk membenahi manajemen koperasi tersebut. Penutupan koperasi, kata dia, bisa
dilakukan melalui dua cara yakni ditutup pemerintah atau ditutup sendiri oleh
koperasi dengan persetujuan pemerintah.
"Kami berharap koperasi yang masih aktif sebanyak 671
unit, bisa bertahan dan dapat membantu ekonomi masyarakat," ujarnya.
Dia menyebutkan, pihaknya terus akan melakukan pengawasan
koperasi, termasuk pembinaan, pemodalan, dan pengembangan usaha. Selain itu,
juga akan mengintensifkan pembinaan sumber daya manusia (SDM) koperasi agar
mereka bisa mengelola lembaga ekonomi masyarakat itu secara profesional.
Sebab lembaga koperasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi
masyarakat melalui unit usaha mereka. "Kami berharap koperasi di Lebak
makin tumbuh jika dilakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal,"
katanya.
[hhw]
Cara Penyelesaiannya :
Menurut saya
kasus di atas sudah dapat ditangani Kepala
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat yang sudah tertera di artikel
dengan baik. Tetapi akan lebih baik bila dilakukan lebih cepat, agar koperasi
yang tidak aktif atau tidak ada kegiatan lagi itu tidak menumpuk dan bertambah
banyak. Lalu juga apabila terlalu lama didiamkan koperasi – koperasi tersebut
akan dapat melakukan hal – hal yang tidak diinginkan seperti penipuan yang
banyak terjadi pada koperasi – koperasi yang berada pada keadaan tersebut. Hal
tersebut pasti akan merugikan banyak pihak khususnya masyarakat yang bisa saja
menjadi korban. Oleh karena itu tindakan – tindakan lanjut terhadap koperasi –
koperasi baru maupun yang sudah lama berjalan seperti pengawasan dan juga
pembinaan koperasi sangat dibutuhkan, agar dapat menghindari hal di atas.
Kemudian juga tindakan tersebut juga dapat memperkecil koperasi – koperasi yang
tidak aktif, dan juga dapat membuat koperasi berjalan baik dan bermanfaat bagi
masyarakat sekitar.
Referensi :
0 komentar: