Perbedaan dan Persamaan Koperasi Tingkat Desa dengan Kota
Perbedaan
antara Koperasi Desa dan Kota
Berikut ini merupakan
perbedaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1. Pembagian
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda, karena koperasi tingkat desa pembagian
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari surplus usaha dan kemudian
ditentukan oleh rapat anggota, dan besarnya SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan
oleh sebanyak jumlah lembar SMK ( Sertifikat Modal Koperasi ) yang dimiliki
oleh anggota. Sedangkan pada koperasi tingkat kota pembagian SHU ( Sisa Hasil
Usaha ) sudah di tetapkan oleh ketua atau atasan yang berada di kantor
pusat.
2. Koperasi
tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan,
seperti koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri yang berada di Ciawi. Karena
koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi
tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.
3. Koperasi
tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan
Karena koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan
koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.
4. Dan
yang lainnya tidak ada perbedaan antara koperasi tingkat kota dan kelurahan,
prinsip dan cara kerjanya pun sama.
Persamaan antara Koperasi Desa dan Kota
Berikut ini merupakan persamaan
antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1. Bertujuan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di
masyarakat.
2. Sama
sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas
kekeluargaan.
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
4. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
5. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
6. Permodalan
koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar
perbulan oleh anggota koperasi.
7. Pola
manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya
koperasi tersebut.
8. Permodalan
koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar
perbulan oleh anggota koperasi.
9. Sama
– sama menentukan iuran dan setoran pokok yang disepakati.
0 komentar: