TOP NEWS

Silahkan cari apa yang anda perlukan

Rabu, 14 Januari 2015

Perbedaan dan Persamaan Koperasi Tingkat Desa dengan Kota


Perbedaan antara Koperasi Desa dan Kota

Berikut ini merupakan perbedaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :

1.       Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda, karena koperasi tingkat desa pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari surplus usaha dan kemudian ditentukan oleh rapat anggota, dan besarnya SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan oleh sebanyak jumlah lembar SMK ( Sertifikat Modal Koperasi ) yang dimiliki oleh anggota. Sedangkan pada koperasi tingkat kota pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) sudah di tetapkan oleh ketua atau atasan yang berada di kantor pusat. 
2.       Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan, seperti koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri yang berada di Ciawi. Karena koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.
3.       Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan Karena  koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.
4.       Dan yang lainnya tidak ada perbedaan antara koperasi tingkat kota dan kelurahan, prinsip dan cara kerjanya pun sama.


Persamaan antara Koperasi Desa dan Kota

Berikut ini merupakan persamaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :

1.       Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
2.       Sama sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
5.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis
6.       Permodalan koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar perbulan oleh anggota koperasi.
7.       Pola manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya koperasi tersebut.
8.       Permodalan koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar perbulan oleh anggota koperasi.
9.       Sama – sama menentukan iuran dan setoran pokok yang disepakati.


0 komentar: