TOP NEWS

Silahkan cari apa yang anda perlukan

Selasa, 27 Desember 2016

Penataan Kawasan dan Etika Bisnis


Nama  : Muhammad Rizky Kurnia
NPM   : 16213130
Kelas   : 4EA17

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Masalah perkotaan saat ini telah menjadi persoalan yang penting, Penataan tata ruang kota salah satu contohnya. Semakin berkembangnya sebuah kota maka kebutuhan akan lahan untuk tempat tinggal dan tempat aktivitas semakin meningkat. Pengambilan atau pengguanaan lahan yang sembarangan dapat menambah masalah kedepannya. Seperti pedagang kaki lima, tidak sedikit para pkl menggunakan lahan yang seharusnya untuk lahan hijau malah dijadikan tempat usaha. Hal tersebut berdampak langsung pada lingkungan karena semakin berkurangnya lahan hijau. Makanya penggusuran terhadap pedagang kaki lima sudah menjadi pemandangan yang umum, seringkali penggusuran ini diwarnai dengan bentrokan antara Satpol PP dengan para pedagang kaki lima.


Permasalahan tersebut dapat bertambah buruk karena jika dilihat masih lemahnya pengawasan dan penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah daerah. Sehingga masih banyak bangunan – bangunan nakal yang didirikan sembarangan.

Pada makalah ini saya akan menganalisis contoh pelanggaran kawasan bisnis atau tempat usaha yang ada di lingkungan saya dengan melihat dari sudut etika bisnisnya.

TEORI

Pengertian Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.

Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalan kaki. Lebar luas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.

Dari segi ekonomi tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun meramaikan suasana. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri.

PKL keberadaannya memang selalu dipermasalahkan oleh pemerintah karena ada beberapa alasan, yaitu diantaranya:
1.      Penggunaan ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi semestinya karena dapat membahayakan orang lain maupun PKL itu sendiri.
2.      PKL membuat tata ruang kota menjadi kacau.
3.      Keberadaan PKL tidak sesuai dengan visi kota yaitu yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota.
4.      Pencemaran lingkungan yang sering dilakukan oleh PKL.
5.      PKL menyebabkan kerawanan sosial.

Pengertian Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.

Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.

Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.

Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi

Penggusuran disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1.      Konsentrasi penguasaan asset berupa tanah atau rumah oleh pemilik modal/penguasa atau pemberian hak kepada segelintir orang
2.      Penataan ruang, seperti perubahan/alih fungsi ruang
3.      Ketertiban dan keindahan
4.      Penggunaan untuk kepentingan umum
5.      Penelantaran Tanah
6.      Pemerintah Tidak Konsisten Menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria

Contoh Kasus
Dalam kasus ini saya akan menjelaskan tentang penggusuran usaha yang ada di pinggiran/bantaran kali yang ada di daerah rumah saya yaitu kalisari jakarta timur. Dalam penggusuran ini memang tidak terlalu heboh seperti penggusuran lahan besar lainnya, tetapi tetap ada adu argumen terhadap pemilik usaha dengan satpol pp. Pemilik usaha yang digusur seperti bengkel, pedagang kaki lima, tempat makan tetap melakukan perlawanan walaupun bukan perlawanan fisik. Mereka merasa kurang terima dengan digusurnya tempat usaha yang telah dipakainya bertahun – tahun ini. Beberapa dari mereka tetap beradu argumen dan beberapa lainnya merapikan barang – barangnya untuk dibawa pergi. Memang sebelumnya sudah diberi pemberitahuan kalau akan ada penertiban, tetapi mungkin tetap dihiraukan. Setelah adu argumen yang cukup lama para pemilik usaha pun mengalah semuanya dan pergi meninggalkan tempat usahanya, para pemilik usaha tetap diberikan kopensasi dari penggusuran tersebut. Tidak lama kemudian daerah tersebut rata dengan tanah lalu dilanjutkan dengan perluasan daerah kali.

ANALISIS

Dari kasus di atas menurut saya keberadaan pkl ini memang sudah salah, karena mendirikan usaha di pinggir kali yang seharusnya merupakan lahan hijau untuk meminimalisir dampak lingkungan seperti banjir. Selain itu keberadaan pkl di daerah tersebut juga kerap dijadikan penyebab macet di jalan tersebut.

Tindakan yang dilakukan satpol pp sudah tepat, karena sudah menjalankan tugasnya yaitu dengan penertiban lahan umum atau lahan hijau sesuai peraturan yang berlaku dan perintah pemerintah daerah.

Jika dilihat dari sisi etika bisnis, pedagang kaki lima ini seharusnya dalam membuka usaha memikirkan dulu lokasi yang akan dipilihnya. Jangan melanggar aturan yang berlaku seperti mendirikan usaha di lahan umum atau lahan hijau milik pemerintah. Walaupun daerah tersebut merupakan daerah yang strategis untuk membuka usaha, pedagang harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Permasalahan di atas dapat diatasi melalui Peraturan Daerah yang jelas maka permasalahan sosial seperti PKL dapat dihindarkan. Dengan adanya kebijakan – kebijakan alternatif yang baik untuk masyarakat (PKL) serta pemberian ruang usaha yang dibuka seluas – luasnya, maka akan menimbulkan hubungan yang baik antara pemerintah dengan PKL dalam menghasilkan ataupun melaksanakan sebuah kebijakan. Dengan begitu penataan kota dapat lebih rapih dan pendapatan daerah dari pkl tetap terus bertambah

REFERENSI

https://id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran  (diakses tanggal 28 Desember 2016)

https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima (diakses tanggal 28 Desember 2016)

http://rafafaka.blogspot.co.id/2015/06/pedagang-kaki-lima-dilema-permasalahan.html (diakses tanggal 28 Desember 2016)

0 komentar: