Penataan Kawasan dan Etika Bisnis
Nama : Muhammad Rizky Kurnia
NPM :
16213130
Kelas : 4EA17
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah
perkotaan saat ini telah menjadi persoalan yang penting, Penataan tata ruang
kota salah satu contohnya. Semakin berkembangnya sebuah kota maka kebutuhan
akan lahan untuk tempat tinggal dan tempat aktivitas semakin meningkat. Pengambilan
atau pengguanaan lahan yang sembarangan dapat menambah masalah kedepannya. Seperti
pedagang kaki lima, tidak sedikit para pkl menggunakan lahan yang seharusnya
untuk lahan hijau malah dijadikan tempat usaha. Hal tersebut berdampak langsung
pada lingkungan karena semakin berkurangnya lahan hijau. Makanya penggusuran
terhadap pedagang kaki lima sudah menjadi pemandangan yang umum, seringkali
penggusuran ini diwarnai dengan bentrokan antara Satpol PP dengan para pedagang
kaki lima.
Permasalahan
tersebut dapat bertambah buruk karena jika dilihat masih lemahnya pengawasan
dan penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah daerah. Sehingga masih banyak
bangunan – bangunan nakal yang didirikan sembarangan.
Pada makalah ini
saya akan menganalisis contoh pelanggaran kawasan bisnis atau tempat usaha yang
ada di lingkungan saya dengan melihat dari sudut etika bisnisnya.
TEORI
Pengertian Pedagang Kaki
Lima
Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja
dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah
kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah
tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki).
Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda.
Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang
dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalan kaki. Lebar luas untuk
pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.
Dari segi ekonomi tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL
dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam
mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa
keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun meramaikan suasana. Hal ini menjadi
daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota
dalam menciptakan budayanya sendiri.
PKL keberadaannya memang selalu dipermasalahkan oleh pemerintah karena ada
beberapa alasan, yaitu diantaranya:
1.
Penggunaan ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi
semestinya karena dapat membahayakan orang lain maupun PKL itu sendiri.
2.
PKL membuat tata ruang kota menjadi kacau.
3.
Keberadaan PKL tidak sesuai dengan visi kota yaitu
yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota.
4.
Pencemaran lingkungan yang sering dilakukan oleh PKL.
5.
PKL menyebabkan kerawanan sosial.
Pengertian Penggusuran
Penggusuran
adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang
dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan
untuk keperluan hunian maupun usaha.
Penggusuran terjadi
di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran
biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
Di kota besar,
penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan
dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan
bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak
tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau
masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Akan tetapi,
penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini
karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus
dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi
Penggusuran
disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1.
Konsentrasi
penguasaan asset berupa tanah atau rumah oleh pemilik modal/penguasa atau pemberian
hak kepada segelintir orang
2.
Penataan
ruang, seperti perubahan/alih fungsi ruang
3.
Ketertiban
dan keindahan
4.
Penggunaan
untuk kepentingan umum
5.
Penelantaran
Tanah
6.
Pemerintah
Tidak Konsisten Menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria
Contoh
Kasus
Dalam kasus ini
saya akan menjelaskan tentang penggusuran usaha yang ada di pinggiran/bantaran
kali yang ada di daerah rumah saya yaitu kalisari jakarta timur. Dalam
penggusuran ini memang tidak terlalu heboh seperti penggusuran lahan besar
lainnya, tetapi tetap ada adu argumen terhadap pemilik usaha dengan satpol pp.
Pemilik usaha yang digusur seperti bengkel, pedagang kaki lima, tempat makan
tetap melakukan perlawanan walaupun bukan perlawanan fisik. Mereka merasa
kurang terima dengan digusurnya tempat usaha yang telah dipakainya bertahun –
tahun ini. Beberapa dari mereka tetap beradu argumen dan beberapa lainnya
merapikan barang – barangnya untuk dibawa pergi. Memang sebelumnya sudah diberi
pemberitahuan kalau akan ada penertiban, tetapi mungkin tetap dihiraukan.
Setelah adu argumen yang cukup lama para pemilik usaha pun mengalah semuanya dan
pergi meninggalkan tempat usahanya, para pemilik usaha tetap diberikan
kopensasi dari penggusuran tersebut. Tidak lama kemudian daerah tersebut rata
dengan tanah lalu dilanjutkan dengan perluasan daerah kali.
ANALISIS
Dari kasus di
atas menurut saya keberadaan pkl ini memang sudah salah, karena mendirikan
usaha di pinggir kali yang seharusnya merupakan lahan hijau untuk meminimalisir
dampak lingkungan seperti banjir. Selain itu keberadaan pkl di daerah tersebut
juga kerap dijadikan penyebab macet di jalan tersebut.
Tindakan yang
dilakukan satpol pp sudah tepat, karena sudah menjalankan tugasnya yaitu dengan
penertiban lahan umum atau lahan hijau sesuai peraturan yang berlaku dan
perintah pemerintah daerah.
Jika dilihat
dari sisi etika bisnis, pedagang kaki lima ini seharusnya dalam membuka usaha
memikirkan dulu lokasi yang akan dipilihnya. Jangan melanggar aturan yang
berlaku seperti mendirikan usaha di lahan umum atau lahan hijau milik
pemerintah. Walaupun daerah tersebut merupakan daerah yang strategis untuk
membuka usaha, pedagang harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Permasalahan di atas dapat diatasi melalui Peraturan Daerah yang jelas maka
permasalahan sosial seperti PKL dapat dihindarkan. Dengan adanya kebijakan –
kebijakan alternatif yang baik untuk masyarakat (PKL) serta pemberian ruang usaha
yang dibuka seluas – luasnya, maka akan menimbulkan hubungan yang baik antara
pemerintah dengan PKL dalam menghasilkan ataupun melaksanakan sebuah kebijakan. Dengan begitu penataan kota dapat lebih
rapih dan pendapatan daerah dari pkl tetap terus bertambah
REFERENSI
https://id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran
(diakses tanggal 28 Desember 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima
(diakses tanggal 28 Desember 2016)
http://rafafaka.blogspot.co.id/2015/06/pedagang-kaki-lima-dilema-permasalahan.html
(diakses tanggal 28 Desember 2016)
0 komentar: